Persetujuan Teknis atau yang sering disingkat PERTEK adalah salah satu dokumen penting dalam sistem perizinan lingkungan di Indonesia, sebagai persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah terkait standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada suatu kegiatan usaha. Persetujuan ini menjadi bagian dari sistem pengendalian pencemaran lingkungan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Dalam konteks pengelolaan air limbah, PERTEK menjadi dokumen teknis yang menjelaskan bagaimana suatu perusahaan mengelola limbah agar tetap memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke badan air atau dimanfaatkan kembali. Sejak diberlakukannya regulasi terbaru, istilah Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) telah digantikan dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagai bagian dari sistem perizinan berbasis risiko di Indonesia.
Penyusunan PERTEK tidak terlepas dari berbagai regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum utama yang mengatur PERTEK antara lain:
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disahkan kembali menjadi UU No. 6 Tahun 2023)
Undang-undang ini mengubah sistem perizinan lingkungan menjadi terintegrasi melalui pendekatan berbasis risiko. Pada Pasal 22 Angka 35 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa persetujuan lingkungan hidup kini menjadi dasar perizinan berusaha, di mana PERTEK (seperti PERTEK Emisi, PERTEK Limbah Cair, atau PERTEK P3B) menjadi persyaratan dasar sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan. Penjelasan PERTEK secara mendetail, diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk definisi dan kewajiban terkait Persetujuan Teknis dan pengendalian pencemaran lingkungan. Tujuannya adalah untuk menggantikan perizinan terkait lingkungan yang lama menjadi sistem kajian yang lebih detail di awal. PERTEK merupakan dokumen terpisah dari dokumen AMDAL/UKL-UPL namun disusun secara bersamaan atau berurutan dan melengkapi persyaratan lingkungan. Poin-poin penting pengaturan PERTEK dalam PP No. 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
- PERTEK menjadi prasyarat utama dalam penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan diterbitkan sebelum persetujuan lingkungan keluar.
- PERTEK diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan.
- PERTEK tidak diwajibkan bagi usaha yang hanya membutuhkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
- Jenis-jenis PERTEK antara lain,
a. PERTEK Air Limbah: Persetujuan pemenuhan baku mutu air limbah.
b. PERTEK Emisi: Persetujuan pemenuhan baku mutu emisi (untuk usaha dengan gas buang/pembakaran).
c. PERTEK Limbah B3: Pengelolaan limbah B3 (penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan).
d. Andalalin: Analisis mengenai dampak lalu lintas.
3. PermenLHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) dalam bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, dan melakukan kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki PERTEK dan SLO sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Dengan landasan regulasi yang semakin komprehensif, PERTEK menjadi elemen krusial dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar lingkungan yang berlaku. Oleh karena itu, selain memahami aspek hukum, perusahaan juga perlu didukung oleh perencanaan teknis dan sistem pengolahan/pengelolaan limbah yang andal.
Tak perlu khawatir menghadapi kompleksitas regulasi dan teknis, Toya hadir sebagai mitra terpercaya yang menawarkan konsultasi gratis dan pendampingan end-to-end mencakup penyusunan PERTEK, perencanaan IPAL, hingga IPAL siap digunakan, serta menyiapkan operator IPAL yang mumpuni sehingga perusahaan dapat menjalankan operasional dengan lebih percaya diri dan sesuai regulasi.